Rabu, 15 April 2009

pendaftaran obat

Registrasi Obat
Menurut klasifikasi Anatomical Therapeutic Chemical (ATC), obat diklasifikasikan dalam kelas terapetik. Registrasi obat dikategorikan menjadi dua yaitu:
1. Registrasi baru
Kategori yang termasuk dalam registrasi baru adalah:
a.Kategori 1 
Adalah registrasi obat baru dengan zat aktif baru atau derivat baru atau kombinasi baru atau dalam bentuk sediaan baru
b.Kategori 2
Adalah registrasi obat dengan komposisi lama dalam bentuk sediaan baru atau kekuatan baru atau produk biologi sejenis
c. Kategori 3
Adalah registrasi obat atau produk biologi dengan komposisi lama dengan:
3.1 indikasi baru
3.2 posologi baru
d.Kategori 4
Adalah registrasi obat copy dengan:
4.1 obat copy dengan nama dagang
4.2 obat copy dengan nama generik
e. Kategori 5
Adalah registrasi sediaan lain yang mengandung obat
2. Registrasi variasi
Kategori yang termasuk registrasi variasi adalah:
a.Kategori 6
Adalah registrasi obat copy yang sudah mendapat izin edar dengan perubahan yang sudah pernah disetujui di Indonesia :

6.1 perubahan atau penambahan bentuk sediaan dengan posologi atau cara pemberian yang berbeda
6.2 perubahan atau penambahan bentuk sediaan
6.3 perubahan atau penambahan kekuatan sediaan
6.4 perubahan komposisi
6.5 perubahan obat copy dengan nama dgaang menjadi obat copy dengan nama generik atau sebaliknya
b.Kategori 7
Adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar dengan perubahan klim penandaan yang mempengaruhi keamanan
c. Kategori 8
Adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar dengan:
8.1 perubahan zat tambahan
8.2 perubahan spesifikasi dan/atau metode analisa
8.3 perubahan stabilitas
8.4 perubahan teknologi prodiksi dan/atau tempat produksi
d.Kategori 9
Adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar dengan perubahan atau penambahan jenis kemasan
e. Kategori 10
Adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar dengan:
10.1 perubahan kli penandaan yang tidak mempengaruhi efikasi, keamanan dan mutu
10.2 perubahan desain kemasan
10.3 perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi
10.4 perubahan importir
10.5 perubahan/penambahan besar kemasan

10.6 perubahan nama dagang tanpa perubahan formula dan jenis kemasan
Registrasi obat diajukan oleh pendaftar kepada Kepala Badan POM. Registrasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pra-registrasi dan penyerahan berkas registrasi. Penyerahan berkas registrasi dilakukan dengan menggunakan formulir registrasi dan disket, dilengkapi dengan dokumen-dokumen penunjang sesuai ketentuan yang berlaku. Data dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penilaian dan pengujian dalam rangka registrasi obat dijaga kerahasiaannya oleh Kepala Badan POM.
A. Pra-registrasi
Pra-registrasi adalah prosedur registrasi yang dilakukan untuk menentukan jalur evaluasi dan kelengkapan dokumen registrasi obat untuk kategori 1, kategori 2, kategori 3, kategori 4, kategori 5, kategori 6, kategori 7. Pengajuan pra-registrasi disertai dengan penyerahan dokumen pra-registrasi dan dilengkapi dengan bukti penulusuran nama obat. Nama obat dapat merupakan nama generik atau nama dagang berdasarkan Pedoman Umum Nama Obat. Dokumen pra-registrasi digunakan untuk pertimbangan penetapan jalur evaluasi dan dilengkapi dengnan laporan administratif. Jika diperlukan, kriteria penetapan jalur evaluasi dilengkapi dengan rincian laporan independen. Hasil pra-registrasi diberitahukan secara tertulis kepada pendaftar dan bersifat mengikat.
Dokumen pra-registrasi terdiri dari:
I. Dokumen Teknis
1. Obat baru dan produk biologi terdiri dari:
a. Ringkasan produk yang didaftarkan
b. Ringkasan data ilmiah yang dilengkapi dengan referensi yang menunjang
c. Dokumen pertimbangan penetapan jalur evaluasi
d. Informasi produk dari negara acuan dalam bahasa inggris
e. Nama, alamat/negara dari industri yang terlibat dalam pembuatan zat aktif dan obat jadi
f. Informasi tentang zat tambahan yang berasal dari hewan (bila ada)
g. CoA bahan baku zat aktif dan obat jadi
h. Protokol dan data hasil uji stabilitas zat aktif dari produk biologi


2. Obat copy terdiri dari:
i. Ringkasan produk yang didaftarkan
j. Dokumen pertimbangan penetapan jalur evaluasi
k. Kelengkapan data mutu dan teknologi:
i. Spesifikasi dan prosedur tetap metoda pengujian bahan baku dan obat
ii. Protokol uji stabilitas obat
iii. Protokol uji disolusi terbanding, jika persyaratan
iv. Protokol uji bioekuivalen, jika dipersyaratkan
II. Dokumen Administratif
1. Obat produksi dalam negeri:
a. Obat tanpa lisensi
- Izin industri farmasi atau Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk bentuk sediaan yang didaftarkan
b. Obat lisensi
- Izin industri farmasi atau dokumen penunjang dengan bukti yang cukup untuk badan/institusi riset sebagai pemberi lisensi
- Izin industri farmasi sebagai penerima lisensi
- Sertifikat CPOB industri farmasi penerima lisensi untuk bentuk sediaan yang didaftarkan
- Perjanjian lisensi
c. Obat kontrak
- Izin industri farmasi pendaftar atau dokumen penunjang dengan bukti yang cukup untuk badan/institusi lain
- Izin industri farmasi sebagai penerima kontrak
- Perjanjian kontrak
- Sertifikat CPOB industri farmasi pendaftar

- Sertifikat CPOB industri farmasi penerima kontrak sesuai bentuk sediaan obat yang dikontrakkan
2. Obat impor terdiri dari:
a.Salinan dokumen administratif
- Izin industri farmasi atau pedagang besar farmasi importir
- Surat penunjukan dari industri farmasi atau pemilik produk luar negeri
- Certificate of Pharmaceutical Product dari negara produsen dan negara dimana diterbitkan sertifikat pelulusan bets
- Sertifikat CPOB dari produsen di luar negeri
- Site Mater File industri farmasi di luar negeri, yang belum mempunyai produk dengan persyaratan sama yang disetujui beredar di Indonesia, terdiri dari antara lain Struktur Organisasi, Personalia, Fasilitas Produksi yang dimiliki, Daftar SOP, Daftar Produk dan Inspeksi terakhir dari otoritas setempat
b.Dokumen mengenai perimbangan kegiatan impor dan ekspor.
c. Dokumen penunjang informasi kebutuhan untuk program kesehatan masyarakat.
Kriteria penetapan jalur evaluasi obat baru dan produk biologi terdiri dari :
I. Jalur I (100 hari kerja)
Obat yang indikasinya untuk terapi penyakit serius dan penyakit yang mengancam nyawa manusia, sebagai berikut:
1. a. Obat dengan zat aktif baru (New Chemical Entity) dan
b. Obat yang memiliki bukti klinis yang bermakna yang dapat menunjukan terapi yang penting untuk menyelamatkan nyawa manusia. Contoh:
• Obat untuk AIDS dan penyakit yang terkait dengan HIV;
• Obat untuk gangguan neurologik yang berat, seperti penyakit Alzheimer, Amyothropic Lateral Sclerosis (ALS), Multiple Sclerosis
• Obat untuk kanker dan penyakit disabling yang lain
2. Obat yang mempunyai bukti valid seperti Orphan Drug di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Se;andia Baru, dan Inggris

II. Jalur II (150 hari kerja)
Obat yang telah beredar di negara-negara sebagai berikut:
1. Negara yang telah menerapkan siostem evaluasi terharmonisasi antara lain adalah negara Eropa dengan sistem evaluasi melalui EMEA (The European Agency for the Evaluation of Medicinal Products)
2. Negara dengan sistem evaluasi yang telah dikenal baik
III. Jalur III (300 hari kerja)
Obat yang tidak memenuhi kriteria evaluasi melalui jalur I maupun jalur II
B. Registrasi
Pengajuan registrasi dilakukan dengan menyerahkan berkas registrasi dengan mengisi formulir registrasi dan disket disertai bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran, dan hasil pra registrasi. Formulir registrasi atau disket disediakan oleh Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi. Pendaftar diwajibkan membayar biaya evaluasi. Biaya evaluasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemenrintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. 
Untuk keperluan evaluasi mutu, pendaftar harus menyerahkan contoh obat untuk tiga kali pengujian dan bahan baku pembanding sesuai spesifikasi dan metode pengujian zat aktif dan obat dimaksud. Pengecualian untuk obat copy, penyerahan obat dan bahan baku pembanding adalah apabila diperlukan. Pelaksanaan penyerahan contoh dan bahan baku obat akan diteapkan tersndiri oleh Kepala Badan POM. Registrasi obat kontrak, obat lisensi, dan obat impor, selain harus memenuhi ketentuan registrasi obat, juga harus menyertakan lampiran yang telah ditentukan pada Lampiran 8 Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
C. Berkas registrasi
Berkas registrasi terdiri atas formulir registrasi dengan dokumen administratif dan dokumen penunjang. Dokumen administratif merupakan yang harus dilengkapi untuk registrasi obat. Dokumen penunjang terdiri dari dokumen mutu dan teknologi untuk menjamin mutu; dokumen uji pre klinik yang menggambarkan farmakodinamik, farmakokinetik maupun toksisitas yang aman, sebelum diuji coba pada manusia dan matriks laporan uji klinik; dan dokumen uji klinik harus dapat membuktikan efikasi dan keamanan obat jadi secara meyakinkan dan matriks laporan uji klinik.

Formulir registrasi harus dilengkapi dengan rancangan kemasan yang meliputi etiket, dus/bungkus luar, strip/blister, catch cover, ampul/vial, dan kemasan lain sesuai ketentuan tentang pembungkusan dan penandaan yang berlaku, yang merupakan rancangan kemasan obat yang akan diedarkan dan dapat dilengkapi dengan rancangan warna dan brosur yang merupakan informasi mengenai obat.
Rancangan kemasan khusus untuk obat generik, sesuai dengan ketentuan mengenai spesifikasi baku obat generik. Informasi minimal yang harus dicantumkan pada rancangan kemasan sesuai dengan Lampiran 14 Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Informasi minimal yang harus dicantumkan dalm brosur adalah sesuai dengan Lampiran 15 Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
Untuk registrasi baru, berkas yang diserahkan terdiri dari disket yang telah diisi sesuai data pada Formulir A, Formulir B1, Formulir B2, Formulir B3, Formulir B4, Formulir C1, Formulir C2, Formulir C3, Formulir D dan dokumen penunjang registrasi baru utuk masing-masing kategori sesuai Lampiran 16 Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Berkas registrasi obat copy dengan zat aktif yang telah ada Standar Informasi Elektronik (STINEL), terdiri atas diket yang telah diisi sesuai data pada Formulir A, Formulir B2 1-13, serta berkas Formulir A, Formulir B1, Formulir B2 14, Formulir B3, Formulir B4, Formulir C1, dan Formulir D. Berkas registrasi obat copy dengan zat aktif yang belum ada STINEL terdiri atas disket yang telah didisi sesuai data pada Formulir A, serta berkas Formulir A, Formulir B1, Formulir B2, Formulir B3, Formulir C1, dan Formulir D. Untuk registrasi variasi, berkas yang diserahkan terdiri atas disket yang telah diisi sesuai data pada Formulir dan dokumen penunjang egistrasi variasi untuk masing-masing kategori.
D. Pengisian Formulir
Pengisian formulir registrasi dan dokumen registrasi mengikuti ketentuan sebagai berikut: pengisian formulir registrasi harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; dokumen registrasi dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; penandaan obat bebas/bebas terbatas harus menggunakan bahasa Indonesia; penandaan obat khusus ekspor sekurang-kurangya menggunakan bahasa Inggris. Pedoman pengisian formulir registrasi sesuai Lampiran 19 sedangkan dalam pengisian formulir registrasi penulisan zat aktif dan zat tambahan sesuai dengan Lampiran 20 Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.


1 komentar:

  1. Hi Nisa,

    This is very informative. Thanks for the write-up.
    Do you know if "change of marketing authorization holder" (i.e. Penukaran Pemegang Pendaftaran Produk) is allowed under "Drug Variation registration" - any one of category 6 to 10?
    iaitu: bisakah penukaran pemegang pendaftaran dijalankan, dari satu syarikat kepada syarikat lain?

    BalasHapus